Slider
Taart
Cemilan
‹
›
Roti Kukus
Roti Panggang
Galeri
Masakan
Video
Resep membuat acar dengan cita rasa fresh dapat dibuat dengan proses yang sederhana. Buah mentimun dan nanas diiris membujur dengan pisau khusus. Sedangkan untuk wortel direndam dalam air panas agar sedikit layu. Namun bila menginginkan, irisan wortel tersebut dapat juga tanpa direndam. Tambahkan tekstur utuh bawang putih, merah dan cabai rawit hijau. Tambahkan juga cabai rawit merah sebagai pemanis warna acar yang dibuat.
Bebas - Video
Acar kuning merupakan masakan yang praktis, hanya memerlukan waktu kurang dari 20 menit untuk menyiapkannya. Meskipun demikian jangan ragukan kandungan gizi yang terdapat di dalamnya. Diolah hanya menggunakan bumbu-bumbu, tanpa menggunakan santan. Mengingat waktu memasaknya yang cukup singkat, acar kuning sebaiknya dimasak begitu akan disajikan sehingga kesegarannya tetap terjaga. Sayur mayur yang digunakan bisa saja dikupas sebelumnya, disimpan dalam wadah plastik dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin. Bumbu sebaiknya tetap disiapkan sesaat sebelum diolah agar tetap terasa segar. Acar kuning sebaiknya diolah dalam porsi habis dalam sekali konsumsi, karena jika dihangatkan kembali, kerenyahan sayuran akan hilang.
Bahan-bahan
- 3 buah timun, potong bentuk korek api
- 3 batang wortel, potong korek api
- 100 gram buncis, potong serong
- 100 ml air
- 10 buah cabe rawit merah
- 10 butir bawang merah kecil
- 2 sendok makan cuka
- 2 sendok teh garam
- 1 sendok makan gula pasir
- 2 sendok makan minyak untuk menumis
Bumbu Halus:
- 3 siung bawang putih
- 3 butir bawang merah
- 4 buah cabe merah
- 5 butir kemiri
- 1 cm kunyit
- 1 cm lengkuas
- 1 cm jahe
Cara membuat
- Panaskan minyak, tumis bumbu halus hingga harum. Masukkan mentimun, wortel, dan buncis, aduk hingga layu.
- Masukkan air, cabe merah, dan bawang merah. Masak hingga mendidih.
- Tambahkan cuka, garam, dan gula pasir. Masak hingga sayuran empuk. Angkat dan sajikan.
Bebas - Masakan - Video
- Siapkan kacang panjang yang sudah direbus sekitar 150 gram, potong sesuai selera anda
- Siapkan tempe lalu iris kotak-kotak 150 gram dan goreng sampai matang
- Siapkan Selada keriting 150 gram diiris menjadi tiga atau empat bagian
- Siapkan telur ayam sebanyak 3 butir lalu rebus sampai matang, setelah matang potong telur menjadi dua bagian.
- Siapkan tomat merah, cukup satu buah dan potong menjadi 4-6 bagian.
- Siapkan kol 150 gram lalu rebus, lalu pastikan anda membuang tulang kol (bagian keras)
- Tahu mentah 150 gram, digoreng dan diiris menjadi dua bagian.
Bahan Tambahan :
- Kecambah 150 gram
- Air secukupnya
- Minyak goreng
- Mentimun satu buah, potong-potong. Jangan pakai mentimun yang pahit.
Bahan untuk membuat bumbu saus kacang :
- Pertama haluskan cabe merah cukup tiga buah saja
- Haluskan pula lima siung bawang putih
- Tambah dengan kacang tanah 250 gram
- Air asam jawa tiga sendok makan
- Minyak sayur dua sendok makan
- Tambahkan lima lembar daun jeruk purut
- Beri garam satu sendok teh
- Campurkan dengan santan kental 500 ml
- Terakhir tambahkan gula merah 50 gram
Cara Membuat Gado Gado :
- Sebelum mengolah menjadi gado-gado, buat terlebih dahulu bumbu gado-gadi. Caranya adalah sangrai kacang tanah kemudian buang kulitnya dan dihaluskan
- Tumis cabe merah, daun jeruk, dan bawang putih sampai harum.
- Tambahkan santan dan kacang tanah yang sudah disangrai tadi kemudian aduk-aduk sampai merata dan mendidih.
- Tambahkan air asam jawa, garam, serta gula merah. Masak sebentar dan sisihkan.
- Goreng tempe dan tahu, lalu seduh kecambah dengan air panas.
- Sekarang anda bisa menyiapkan bahan-bahan yang telah direbus atau digoreng pada Bab Bahan Membuat Gado Gado diatas menjadi satu di piring, tata yang rapi.
- Lalu tambahkan saus kacang keatas gado gado.
- Gado Gado sudah siap di sajikan
Bebas - Info - Video
Burger King, McDonalds, Wendy’s, Taco Bell, di semua restoran, bahkan yang tersedia di meja, seperti TGIF, Chilis’, Applebees dan Denny’s, tulen menggunakan MSG secara melimpah. Kentucky Fried Chicken tampaknya merupakan pelanggar paling buruk: MSG ada di tiap hidangan ayam, kuah salada dan saus. Tak heran jika orang lahap menyantap pelapis kulit ayam, rahasianya ya bumbunya pakai MSG!
LALU BAGAIMANA MENENTUKAN STATUS MAKANAN HALAL ATAU HARAM?
Berikut ini penjelasan dari ustadz Ahmad Sarwat LC.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqoroh :168).
Ketika kita ingin menganalisis apakah suatu makanan itu halal atau haram, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu patokan suatu makanan itu halal atau haram. Tentu patokannya adalah Al-Qur’an dan Hadits, bukan ilmu pengetahuan (ilmiah) dan akal manusia, itu hanyalah sebagai pelengkap. Apa ayat Al-Qur’an atau Hadits yang menjadi patokan? - QS. Al-Maidah : 3
- QS. Al-Maidah : 90
- Bangkai, yaitu hewan berkaki empat atau dua (al-an'am) yang matinya tidak disembelih secara syar'i.
- Hewan yang diharamkan untuk membunuhnya (Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban).
- Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya. (Cari di Internet)
- Hewan yang bercakar dan berkuku, di mana cakar dan kukunya digunakan untuk memangsa buruannya.
- Al-Jallaalah, yaitu hewan yang makanan pokoknya benda najis dan kotoran 8. Hewan yang hidup di dua alam (ini pun masih khilafiyah)
- Hewan Yang Menjijikkan Pada dasarnya, keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.
HARAM KARENA ZAT
Sesuatu yang apabila dimakan menjadi haram karena zat. contohnya yaitu daging babi, darah, bankai, serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...(QS Al-Maidah: 3)
Ada beberap makanan yang termasuk dalam kategori ini yaitu makanan yang zatnya halal, tetapi karena mengalami proses tertentu akibatnya makanan itu berubah menjadi haram. Contohnya adalah buah anggur. Wujudnya semula adalah makanan halal, namun ketika mengalami fermentasi atau peragian, lama kelamaan zatnya akan berubah menjadi khamar yang memabukkan. Ketika sudah menjadi khamar, maka hukumnya haram.Contoh lainnya adalah hewan ternak yang halal dimakan seperti kambing, sapi atau ayam. Hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika tidak disembelih dengan prosedur penyembelihan yang memenuhi aturan syariah. Misalnya dengan cara dipukul, dibanting, dicekik, ditanduk atau diterkam binatang buas. Semuanya dalam kasus tidak sempat untuk disembelih. Hukumnya berubah dari halal menjadi haram.
HARAM KARENA HUKUM
Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram. Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya. Sedangkan hukum haram ini tidak berlaku buat orang lain yang tidak tahu menahu asal usulnya. Seperti makan pemberian seseorang yang kita tidak kenal, ternyata dia adalah seorang koruptor yang memberi subangan. Dalam kasus seperti ini, kita pun tidak bisa langsung main vonis bahwa semua harta yang dimiliki oleh seorang koruptor itu pasti haram. Yang haram hanya yang hasil korupsi, sedangkan yang bukan hasil korupsi, tentu tidak haram. Dalam hal ini yang lebih tetap hukumnya adalah syubhat, yaitu di luar hukum halal dan haram, tetapi ada di antara keduanya.
Referensi : Ahmad Sarwat LC. Fiqih Kuliner.
Bebas - Info - Video
Langganan:
Postingan (Atom)
Komentar